About

Transformasi Limbah Cair Udang Menjadi Biogas : Solusi Energi Terbarukan dan Pengolahan Lingkungan Berkelanjutan Di Desa Mayangan

 


Di pesisir selatan Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur, kehidupan petani dan nelayan di dua desa, Desa Mayangan dan Desa Kepanjen (Kecamatan Gumukmas), tengah berada di ambang kerusakan ekosistem. Ratusan hektar lahan pertanian yang semula produktif kini dilaporkan tergenang air, dipenuhi rumput liar, dan gagal menghasilkan panen sebagaimana mestinya. Warga menyuarakan bahwa aktivitas tambak udang skala besar yang dikelola oleh PT Delta Guna Sukses (DGS) dan PT Anugerah Tanjung Gumukmas (ATG) telah mencemari lahan, sungai, dan laut di wilayah tersebut — sehingga bukan hanya merugikan petani dan nelayan, tetapi juga mengancam fungsi sempadan pantai dan keseimbangan lingkungan laut-daratan.

Klaim masyarakat mendapatkan dukungan angka-laboratorium: nilai pH tanah yang mencapai sekitar 8,3—jauh di atas kisaran ideal untuk pertanian—dan tingginya salinitas dianggap sebagai indikator pencemaran limbah tambak yang membuang langsung ke sungai dan laut. Pemerintah kabupaten melalui instansi terkait seperti Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) telah mengakui penurunan produktivitas di sekitar 200 hektar lahan, namun di saat yang sama, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyatakan bahwa perusahaan bersangkutan telah mengantongi izin lengkap dan rutin melaporkan instalasi pengolahannya. 

Permasalahan ini mencerminkan konflik antara investasi agribisnis dan kelestarian lingkungan lokal: di satu sisi, keberadaan tambak udang modern dipromosikan sebagai peluang ekonomi; di sisi lain, masyarakat pesisir menyaksikan kerusakan lahan pertanian, terganggunya sumber kehidupan nelayan, dan hilangnya ruang sempadan pantai yang seharusnya berfungsi sebagai pengaman ekosistem. Melalui esai ini, akan dibahas lebih dalam bagaimana dinamika regulasi dan pengawasan usaha tambak udang, dampaknya terhadap masyarakat lokal dan ekosistem pesisir, serta opsi-solusi yang dapat diambil agar pembangunan ekonomi tidak mengorbankan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.










PEMBAHASAN

Aktivitas tambak udang milik PT Delta Guna Sukses (DGS) dan PT Anugerah Tanjung Gumukmas (ATG) di Kecamatan Gumukmas menimbulkan pencemaran serius bagi lahan pertanian dan pesisir Jember. Limbah tambak yang mengandung sisa pakan, bahan kimia, dan air asin meningkatkan salinitas serta pH tanah hingga mencapai 8,3—melewati batas ideal untuk pertanian. Akibatnya, ratusan hektar sawah menjadi rusak dan hasil panen menurun drastis.

Selain daratan, pencemaran juga merembet ke laut. Nelayan mengeluh karena ikan menjauh dari pantai akibat menurunnya kualitas air. Kondisi ini menimbulkan konflik antara masyarakat dan perusahaan, terutama karena laporan perusahaan mengenai pengelolaan limbah dianggap tidak transparan. Masyarakat menilai pemerintah daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup, belum tegas dalam menegakkan aturan dan melakukan verifikasi independen terhadap kualitas lingkungan.

Masalah ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap tambak udang yang berdiri di kawasan sempadan pantai, padahal wilayah tersebut seharusnya berfungsi sebagai zona lindung ekologis. Jika tidak segera ditangani, pencemaran akan menimbulkan kerusakan permanen pada lahan pertanian dan ekosistem pesisir. Oleh karena itu, pemerintah dan perusahaan perlu memperbaiki sistem pengolahan limbah, melakukan rehabilitasi lingkungan, serta melibatkan masyarakat dalam pengawasan agar tambak udang dapat berjalan secara berkelanjutan


KESIMPULAN

Kasus pencemaran tambak udang di Jember menunjukkan bahwa pembangunan ekonomi tanpa pengawasan lingkungan yang ketat dapat merugikan masyarakat dan merusak ekosistem. Limbah tambak yang mencemari lahan pertanian dan laut tidak hanya menurunkan produktivitas, tetapi juga mengancam keberlanjutan hidup petani dan nelayan. Pemerintah perlu memperkuat pengawasan, memastikan transparansi laporan lingkungan, serta menegakkan prinsip tanggung jawab lingkungan bagi pelaku usaha. Dengan pengelolaan limbah yang baik dan pelibatan masyarakat, tambak udang seharusnya dapat dikembangkan tanpa mengorbankan kelestarian alam dan kesejahteraan warga pesisir.



Sumber : https://mongabay.co.id/2025/03/07/kala-tambak-udang-cemari-lahan-tani-dan-laut-jember/


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Transformasi Limbah Cair Udang Menjadi Biogas : Solusi Energi Terbarukan dan Pengolahan Lingkungan Berkelanjutan Di Desa Mayangan"

Posting Komentar